Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tingkatan Koperasi dari Atas ke Bawah


Untuk membedakan bentuk koperasi, kita dapat melihat dari segi keanggotaan koperasi yang bersangkutan. Dilihat dari keanggotaanya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan sekunder.

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Anggotanya paling sedikit 20 orang. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, di mana anggotanya terdiri atas beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Sedangkan dilihat dari segi keanggotaan dan wilayah kerjanya atau dilihat dari atas ke bawah, koperasi Indonesia dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut.

1. Induk Koperasi
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai induk koperasi jika koperasi itu terdiri atas paling sedikit tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.

2. Gabungan Koperasi
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai gabungan koperasi jika koperasi itu terdiri atas paling sedikit tiga pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu tingkat provinsi.

3. Pusat Koperasi
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai pusat koperasi jika koperasi itu sekurang-kurangnya beranggotakan lima koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu kota/kabupaten.

4. Koperasi Primer
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai koperasi primer jika koperasi itu beranggotakan paling sedikit 20 orang, daerah kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa.


Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Tingkatan Koperasi dari Atas ke Bawah"

close