Pengertian dan Macam Pola Keruangan Desa
Artikel kali ini akan membahas mengenai beberapa pengertian desa dan macam-macam pola keruangan desa. Tentunya diambil dari beberapa referensi, berikut ini penjelasannya.
Pengertian Desa
1. Pasal 1 UU No 5 Tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, desa adalah unit pemerintahan yang secara langsung berada di bawah kecamatan.
2. Prof. Bintarto
Desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah di dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal alik dengan daerah lain.
3. Paul H. Landis
Seorang ahli geografi dari Amerika mengemukakan desa sebagai suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2500 jiwa dengan ciri-ciri :
- memiliki pergaulan hidup yang saling kenal
- pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
- mata pencaharian agraris karena sangat dipengaruhi oleh keadaan alam, seperti iklim dan kekayaan alam
- pekerjaan-pekerjaan nonagraris merupakan pekerjaan sampingan
3 Macam Pola Keruangan Desa
1. Pola Menyebar
Pola menyebar terdapat di desa yang daerahnya homogen dengan kesuburan yang tidak merata.
2. Pola Linier (memanjang)
Pola linier pada umumnya terletak di sepanjang sungai, pantai, atau jalan.
3. Pola Mengelompok
Pola mengelompok pada umumnya terletak di daerah pertanian yang subur.
Posting Komentar untuk "Pengertian dan Macam Pola Keruangan Desa"