Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Cek dan Giro Bilyet

Artikel kali ini akan membahas mengenai perbedaan cek dan giro bilyet. Mari simak pembahasannya berikut ini.

1. Pengertian
Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang menerbitkan rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah dana kepada pemegang cek tersebut.

Giro Bilyet adalah Surah perintah dari nasabah kepada bank yang menerbitkan rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

2. Pencairan Dana

Cek : melalui tunai atau pemindahbukuan
Giro Bilyet : Hanya melalui pemindahbukuan

Giro Bilyet

3. Syarat Formal
Cek
a. Tertuang nama cek
b. Perintah tidak bersyarat 
c. Tertuang nama penarik
d. Tertuang tempat dan tanggal penerbitan cek
e. Tertuang tempat pembayaran
f. Ditandatangani oleh penarik

Giro Bilyet 
a. Tertuang nama giro bilyet
b. Perintah tidak bersyarat
c. Tertuang nama penarik
d. Tertuang jumlah dana yang dipindahbukukan
e. Tertuang tempat dan tanggal penarikan
f. Tertuang nama pemegang
g. Tertuang nama bank penerima

4. Masa Kadaluarsa

Cek : 70 Hari sejak tanggal penarikan
Giro Bilyet : 6 bulan setelah tenggang waktu penawaran

5. Tenggang Waktu Penawaran

Cek : Tidak ada
Giro Bilyet : 70 hari sejak tanggal penarikan

Cek
6. Syarat lain
Cek 
a. Tersedianya dana sejak diterbitkan
b. Memenuhi materai yang cukup
c. Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si penerbit
d. Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama

Giro Bilyet
a. Tersedia dana pada tanggal efektif
b. Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif
c. Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si penerbit
d. Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Perbedaan Cek dan Giro Bilyet"

close