Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Koperasi Sekolah

Pengertian, Landasan, Ciri, Fungsi, Tujuan, Bidang Usaha, Cara Mendirikan, Perangkat Organisasi, dan Modal Koperasi Sekolah -  Dalam rangka pengembangan koperasi di tingkat pendidikan, dibentuklah koperasi sekolah. Koperasi sebagai suatu program dan bahan pengajaran selalu disertakan sebagai bagian yang integral dari program-program pengajaran atau kurikulum dari setiap jenjang pendidikan. Kegiatan belajar mengajar dan praktik koperasi sekolah merupakan bentuk sosialisasi koperasi di kalangan siswa sekaligus untuk menanam kan jiwa kewirusa haan sejak dini.

Koperasi pada hakikatnya adalah suatu bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih. Secara garis besar terdapat beberapa cara dalam menyosialisasikan koperasi, yaitu melalui lingkungan informal di dalam keluarga, lingkungan nonformal di masyarakat, dan lingkungan formal pendidikan atau sekolah.


Pengertian Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah atau koperasi siswa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau sekolah-sekolah yang sederajat.



Landasan Koperasi Sekolah

Seperti koperasi pada umumnya, koperasi sekolah memiliki landasan hukum yang kuat, yang meliputi landasan ideal, konstitusional, dan landasan operasional. Landasan ideal dan konstitusional koperasi sekolah adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun landasan operasional koperasi sekolah diatur dalam keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 638/SKPTS/Men/1994, mengenai pembinaan dan pengembangan koperasi sekolah.



Ciri-Ciri Koperasi Sekolah

Ciri-ciri koperasi sekolah, di antaranya sebagai berikut.
1) Koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah.
2) Anggotanya adalah kalangan siswa/murid sekolah yang bersangkutan.
3) Bentuk koperasi sekolah tidak berbadan hukum karena pendiriannya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
4) Berfungsi sebagai laboratorium atau media praktik untuk pengajaran koperasi sekolah.

ciri koperasi sekolah



Fungsi dan Tujuan Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah berfungsi sebagai wadah untuk mendidik bagi tumbuhnya kesadaran berkoperasi di kalangan siswa. Adapun tujuan koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
1) Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong, serta jiwa demokratis di antara para siswa.
2) Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi di kalangan siswa.
3) Mendidik dan menanamkan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) di kalangan siswa.
4) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi di kalangan anggota yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun di masya rakat.
5) Menunjang program pembangunan pemerintah di sector perkoperasi an melalui program pendidikan sekolah.
6) Membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan koperasi sekolah.



Bidang Usaha Koperasi Sekolah

Bidang usaha atau unit usaha koperasi sekolah harus berorientasi pada kepentingan siswa di sekolah yang bersangkutan. Bidang usaha yang biasa terdapat dalam koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut.

1) Unit Usaha Simpan Pinjam
Bidang usaha simpan pinjam diselenggarakan koperasi sekolah dengan tujuan membantu para anggota dalam mengatasi masalah keuangan dan mendidik siswa untuk belajar hidup hemat.
2) Unit Usaha Toko
Bidang usaha toko menjual berbagai keperluan siswa, seperti alat tulis, buku pelajaran, makanan, dan atribut sekolah. Bimbingan dan pengawasan guru sangat dibutuhkan untuk kelangsungan unit usaha tersebut. Pengelolaan koperasi sekolah biasanya dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal piket para siswa.
3) Unit Kafetaria/Kantin Sekolah
Usaha kafetaria biasanya dilakukan sendiri oleh anggota koperasi, para guru, atau dengan menjalin kerja sama dengan para produsen makanan atau minuman ringan.
4) Unit Usaha Pelayanan/Jasa
Selain memberikan dan menyediakan kebutuhan berupa barang. Unit usaha koperasi juga menyediakan pelayanan/jasa-jasa. Pelayanan tersebut antara lain dalam bentuk jasa fotokopi, wartel, dan kursus-kursus.



1) Tahap Persiapan
2) Tahap Pembentukan
3) Tahap Pelaporan atau Pendaftaran
4) Tahap Pengesahan



Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah

Seperti halnya badan usaha lain, manajemen koperasi sekolah sangat menentukan tingkat keberhasilan usaha untuk mencapai tujuan yang ditentukan. Usaha-usaha tersebut meliputi perencanaan, pengorga nisasian, pengoordinasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Secara umum, perangkat organisasi koperasi sekolah tidak berbeda dengan perangkat organisasi koperasi lainnya, walaupun strukturnya lebih sederhana. Kegiatan manajemen koperasi sekolah dicapai dengan menggunakan seperangkat organisasi yang meliputi rapat anggota, pengurus dan manajer, serta badan pemeriksa.
1) Rapat Anggota
Seperti organisasi koperasi pada umumnya, rapat anggota merupakan kunci dari keberhasilan koperasi sekolah. Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi sekolah. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi sekolah karena koperasi sekolah merupakan badan usaha milik para anggotanya. Hal tersebut sesuai dengan prinsip demokrasi yang merupakan asas koperasi.

rapat anggota koperasi


2) Pengurus
Pengurus merupakan bagian eksekutif dari koperasi sekolah. Pengurus koperasi sekolah adalah siswa-siswi anggota koperasi sekolah yang dipilih dalam rapat anggota. Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota itu mewakili anggota-anggota dalam pengelolaan koperasi sekolah. Oleh karena itu, pengurus harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota secara lebih terinci disertai dengan rencana/langkah-langkah operasionalnya.
3) Badan Pengawas/Pemeriksa
Badan pengawas atau pemeriksa tugasnya melakukan pengawasan, apakah pengurus telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pengawas koperasi sekolah dapat dipilih dari siswa yang menjadi anggota atau para guru yang sudah mendapat persetujuan kepala sekolah. Jumlah pengawas adalah tiga orang dengan masa jabatan satu tahun.

Selain ketiga unsur pokok tersebut, dalam manajemen koperasi biasanya juga terdapat unsur penunjang berupa badan penasihat, pembina, dan pelindung. Badan penasihat, pembina, dan pelindung biasanya berada di bawah kepala sekolah atau pejabat perwakilan dari direktorat jenderal koperasi setempat. Badan penasihat, pembina, dan pelindung yang beranggotakan guru-guru, diperlukan untuk menunjang jalannya kepengurusan koperasi sekolah. Anggota badan penasihat dan pembina adalah para guru atau wakil yang ditunjuk dari pengurus dewan atau komite sekolah atau bisa juga perwakilan orangtua siswa yang tergabung dalam BP3 (Badan Pembantu Penyelengara Pendidikan). Adapun struktur organisasi koperasi sekolah dapat dilihat dalam Bagan 4.1.

struktur organisasi koperasi sekolah




Modal Koperasi Sekolah

Seperti kegiatan koperasi lainnya, modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1) Modal Sendiri
a) Simpanan pokok, yaitu simpanan yang dibayarkan pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Besarnya simpanan pokok ditentukan dalam anggaran rumah tangga koperasi sekolah.
b) Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayarkan secara kontinu pada waktu tertentu. Misalnya, setiap bulan atau tiga bulan. Pembayaran simpanan wajib digabungkan dengan pem bayaran administrasi Sumbangan Penyelenggaraan Pen didikan (SPP). Besarnya simpanan wajib ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi sekolah.
c) Penyisihan atau cadangan Sisa Hasil Usaha (SHU).
d) Sumber-sumber lainnya, misalnya sumbangan dari orangtua serta bantuan dari para guru dan kepala sekolah atau dari dana BP3.

Modal Pinjaman
Modal pinjaman berasal dari sumber-sumber, antara lain:
1) pinjaman dari pihak lain, misalnya dari koperasi lain;
2) pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya;
3) bantuan dari pemerintah.



Inilah Pengertian, Landasan, Ciri, Fungsi, Tujuan, Bidang Usaha, Cara Mendirikan, Perangkat Organisasi, dan Modal Koperasi Sekolah.. semoga dapat menambah pengetahuan kita
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Koperasi Sekolah"

close