Sepuluh Standar Auditing - PSA No.01 SA Seksi 150 (Materi Kuliah Auditing)
Sepuluh Standar Auditing - PSA No.01 SA Seksi 150 (Materi Kuliah Auditing) ~ KamuBisa iO. Kata standar dalam auditing berkaitan dengan kriteria mutu kinerja dan berhubungan dengan yang akan dicapai melalui prosedur (tindakan yang harus dilakukan) dari auditing. Materialitas dan risiko audit adalah yang mendasari dari penerapan semua standar auditing, terutama untuk standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Standar antara yang satu dengan yang lainnya dalam banyak hal saling berhubungan dan saling bergantung. Ada 3 standar utama yang masing-masing dipecah menjadi 10 macam standar auditing yang ada yaitu :
Sepuluh Standar Auditing - PSA No.01 SA Seksi 150 (Materi Kuliah Auditing)
a. Standar Umum
- Standar umum yang pertama berbunyi : "Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor."
- Standar umum yang kedua berbunyi : "Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor."
- Standar umum yang ketiga berbunyi : "Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama."
b.Standar Pekerjaan Lapangan
- Standar pekerjaan lapangan yang pertama berbunyi sebagai berikut : "Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya."
- Standar pekerjaan lapangan yang kedua berbunyi sebagai berikut : "Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan."
- Standar pekerjaan lapangan yang ketiga berbunyi sebagai berikut : "Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit."
c. Standar Pelaporan
- Standar pelaporan yang pertama berbunyi : "Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia."
- Standar pelaporan yang kedua berbunyi : "Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya."
- Standar pelaporan yang ketiga berbunyi : "Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor."
- Standar pelaporan yang keempat berbunyi : "Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor."
Demikian artikel Sepuluh Standar Auditing - PSA No.01 SA Seksi 150 (Materi Kuliah Auditing), Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Auditing dapat dilihat di >> Materi Auditing.
Posting Komentar untuk "Sepuluh Standar Auditing - PSA No.01 SA Seksi 150 (Materi Kuliah Auditing)"