Penggabungan Badan Usaha : Pengertian, Faktor, Jenis dan Bentuknya
Penggabungan Badan Usaha ~ KamuBisa-iO. Adalah kerja sama beberapa buah perusahaan atau badan usaha yang pada mulanya berdiri sendiri. Adapun penyebab dari penggabungan ini banyak faktornya.
Penggabungan Badan Usaha : Pengertian, Faktor, Jenis dan Bentuknya
Penggabungan Badan Usaha : Pengertian, Faktor, Jenis dan Bentuknya |
Faktor Pendorong Penggabungan Badan Usaha
Beberapa faktor pentyebab dari suatu badan usaha melakukan penggabungan yaitu:
- Untuk mengurangi kompetisi utk perusahaan-perusahaan yg sejenis.
- Adanya kebebasan masuknya barang-barang dari luar negeri.
- Terbatasnya pasar bagi perusahaan-perusahaan kecil, sehingga dgn bergabung akan mempunyai kedudukan yg lebih kuat dalam persaingan dgn perusahaan yg lebih besar.
- Untuk memperoleh bahan mentah secara terus-menerus dan mempunyai kualitas yg baik.
- Terbatasnya tanggung jawab dari suatu badan usaha.
- Faktor perseorangan, yaitu utk orang yg perusahaannya sudah kuat, mempunyai keinginan memperkuat lagi.
Jenis-Jenis Penggabungan Badan Usaha
Kombinasi penggabungan badan usaha digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu :
- Kombinasi Vertikal
Adalah pengabungan badan usaha yg terdiri dari beberapa badan usaha yg bekerja pada tingkat yg berbeda-beda dalam proses produksi suatu barang atau barang produksinya berurutan. Contoh kombinasi vertikal adalah pada produksi kain. utk dapat memproduksi kain terdapat beberapa badan usaha seperti petani kapas, pengangkutan kapas, pemintalan, penenunan, dan penyempurnaan kain.
- Kombinasi Horizontal
Adalah gabungan dari beberapa badan usaha yg bekerja dalam tingkat yg sama dalam proses produksi barang. Kombinasi horizontal juga mempunyai pengertian lain yaitu gabungan dari beberapa badan usaha yg memproduksi atau menjual barang yg berlainan. Sebagai contoh pada kombinasi horizontal adalah penggabungan antara pabrik sabun cuci dgn pabrik sabun mandi.
Bentuk-Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Di bawah ini adalah merupakan bentuk pengabunga badan usaha antara lain:
- Joint Venture
Pengertian Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha utk mendirikan satu bentuk usaha bersama dgn modal bersama pula, dgn tujuan utk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli utk menghasilkan keuntungan yg lebih besar.
- Production Sharing
Definisi production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
- Waralaba (Franchise)
Definisi waralaba merupakan sistem usaha yg tidak memakai modal sendiri, artinya utk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang pembeli usaha waralaba harus memenuhi syaratsyarat khusus yg ditetapkan oleh perusahaan waralaba, karena pada franchise akan menggunakan merek yg sama dgn franchisor sehingga harus memiliki standar yg sama . Keuntungan yg diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
- Trust
Pengertian trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yg baru, sehingga diperoleh kekuasaan yg besar dan monopoli.
- Kartel
Pengertian kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yg bergerak dalam bidang usaha yg sama dgn tujuan utk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar.
- Merger
Pengertian merger adalah penggabungan beberapa badan usaha dgn jalan meleburkan diri menjadi satu perusahaan baru, sehingga merger identik dgn trust.
- Holding Company
Definisi Holding Company adalah suatu PT yg besar yg menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. walaupun secara hukum badan usaha yg dikuasai tetap berdiri sendiri tetapi diatur dan dijalankan sesuai dgn kebijakan PT yg menguasainya.
- Concern
Sebenarnya concern sama halnya dgn holding company, yaitu mempunyai sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yg mempunyai modal yg amat besar.
- Corner dan Ring
Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yg mempunyai tujuan utk mencari keuntungan besar, dgn cara menguasai penawaran barang utk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
- Syndicat
Definisi Syndicat adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha utk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
Kartel sendiri dipecah menjadi beberapa macam yaitu:
- kartel wilayah adalah penggabungan yg berdasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya,
- kartel produksi adalah penggabungan yg mempunyai tujuan utk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, namun masing-masing perusahaan ditetapkan dgn kuota produksi.
- kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dgn menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi,
- kartel harga adalah penggabungan dgn cara menetapkan harga minimum dari produk yg dihasilkan masing-masing anggota,
- kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan utk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
Baca juga : Prinsip Dasar Koperasi Indonesia dan Mengenal Koperasi Sekolah
Demikian artikel Penggabungan Badan Usaha : Pengertian, Faktor, Jenis dan Bentuknya, semoga bermanfaat. Baca selengkapnya tentang artikel ekonomi di >> Materi Ekonomi
Posting Komentar untuk "Penggabungan Badan Usaha : Pengertian, Faktor, Jenis dan Bentuknya"